Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak
Sabtu, 06 Februari 2021 – 08:50 WIB
Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.
Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seluruh Polda ikut menelusuri kemungkinan ada pasar serupa dengan Pasar Mualamah di Depok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa