Ada Perbudakan, Kapolres Bantah Kecolongan

Ada Perbudakan, Kapolres Bantah Kecolongan
Ada Perbudakan, Kapolres Bantah Kecolongan
Dikatakan, kasus ini lama terbongkar karena pelaku penyekapan di pabrik yang memproduksi kuali tersebut bermain dengan rapi. Hal itu membuat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) tidak sadar ada tindakan manusiawi.

Tetangga di sekitar pabrik rumahan itu sambung Bambang, baru tahu ada peristiwa tersebut setelah dilakukan penggerebekan. "Tetangga tahu karena kami melakukan penggerebekan," ucapnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan mereka dijerat dengan pasal lain, termasuk pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Akan terus kita coba terapkan," pungkasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kapolres Tangerang, Banten, Kombes (Pol), Bambang Priyo Andogo membantah pihaknya melakukan pembiaran terkait kasus penyiksaan dan penyekapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News