Ada Perintah Honorer jadi PPPK, Penghapusan Non-ASN Masih Menghantui

Ada Perintah Honorer jadi PPPK, Penghapusan Non-ASN Masih Menghantui
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus kelar Desember 2024.

Namun, tetap saja muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu mengubah status seluruh honorer jadi PPPK hingga tenggat waktu tersebut.

Pasalnya, banyak masalah terkait pengangkatan honorer jadi PPPK. Termasuk pada seleksi PPPK 2023.

Bahkan, di sejumlah daerah sudah muncul aksi tolak hasil seleksi PPPK 2023.

Andai hingga Desember 2024 proses pengangkatan belum juga tuntas, bagaimana nasib para honorer? Apakah akan dihapuskan?

Nah, kekhawatiran penghapusan honorer terlontar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rezza Pakhlevie.

Dia mengatakan, kalau sampai penghapusan tenaga guru honorer dilakukan, maka akan berpengaruh dengan ketersediaan guru di sejumlah sekolah di wilayah itu terutama yang berada di daerah pelosok.

"Kalau guru honorer ini dihapuskan, maka siapa lagi yang akan mengisi kekurangan guru di Kabupaten Rejang Lebong saat ini. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah bisa mencari solusi untuk mengatasinya," kata Rezza Paklevie di Rejang Lebong, Jumat (29/12).

Meski UU Nomor 20 Tahun 2024 telah mengamanatkan pengangkatan honorer jadi PPPK, tetap saja muncul kecemasan penghapusan non-ASN diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News