Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen

Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

Penyidik lantas mencecar Mulyadi. Dari pemeriksaan itulah Mulyadi mengaku diperintahkan untuk menghancurkan dokumen.

“Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019, ia diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV,” pungkasnya.

Salim yang menjadi saksi pada persidangan itu juga memperkuat keterangan Gusti. Menurutnya, dokumen yang dihancurkan adalah catatan keuangan PT Liga Indonesia.

“Dokumen keuangan yang lama bekas liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai” ujar Salim.

Walakin, Salim mengatakan bahwa pihak yang memerintahnya menghancurkan dukumen bukan Jokdri. Menurutnya, perintah datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.

”Dulu dia (Subekti, red) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija,” jelasnya. Baca juga: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

Salim menuturkan, perusakan dokumen dilakukan pada Rabu (30/1) pukul 08.00 hingga hari Kamis. Namun, pemusnahan dokumen itu sempat terhenti karena listrik kantor padam.

Dalam konsidi listrik mati dan ruangan gelap, Salim tak bisa menghancurkan seluruh dokumen. “Masih ada sisa karena saat itu mati lampu. Jadi masih ada sampah yang belum terbuang,” terangnya.

Penyidik di Satgas Antimafia Bola Ipda Gusti Ngurah Krisna mengaku menemukan alat penghancur dokumen di pantri tempat Joko Driyon berkantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News