LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Dani adalah bekas sopir Joko, sedangkan Mus Muliadi merupakan mantan office boy di kantor PSSI.

Karena itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani serta Mus Muliadi.

“LPSK mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) supaya bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (24/5).

BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator

Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanan jika Dani serta Mus sudah mendapat status JC.

“Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” imbuhnya.

LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News