LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Dani adalah bekas sopir Joko, sedangkan Mus Muliadi merupakan mantan office boy di kantor PSSI.
Karena itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani serta Mus Muliadi.
“LPSK mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) supaya bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (24/5).
BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator
Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanan jika Dani serta Mus sudah mendapat status JC.
“Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” imbuhnya.
LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya