Ada Pihak Larang Satpam Kompleks Polri Lapor Ketua RT soal Pengambilan DVR CCTV

Ada Pihak Larang Satpam Kompleks Polri Lapor Ketua RT soal Pengambilan DVR CCTV
Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Abdul Zapar pada persidangan terhadap Irfan Widyanto yang didakwa melakukan obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Abdul merupakan satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), yang berurusan dengan Irfan soal penggantian digital video recorder (DVR) televisi bersirkuit tertutup (CCTV) sehari setelah Yosua tewas dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (26/10), Abdul mengaku tak mempersoalkan Irfan yang tidak menghubungi ketua RT setempat ihwal pergantian DVR CCTV.

Menurut Abdul, dirinya sedang ada tugas lain saat Irfan datang untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya mengerjakan tugas kompleks yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Abdul di depan majelis hakim.

Abdul mengaku tidak menerima intimidasi soal penggantian DVR CCTV.

Namun, Abdul menegaskan bahwa ada pihak yang melarangnya menemui ketua RT. 

Hanya saja, dia tidak mengetahui pihak yang melarangnya itu.

Abdul merupakan satpam di Kompleks Polri Duren Tiga yang berurusan dengan Irfan Widyanto soal penggantian digital video recorder (DVR) CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News