Ada Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar di Dalam Tas Koper

Ada Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar di Dalam Tas Koper
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat hampir 5 kg. Foto: Polres Lumajang/Antara

jpnn.com, LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, menyita sebanyak 5 kilogram sabu-sabu dari tersangka HR (27), warga Kabupaten Lumajang yang diduga kuat merupakan jaringan narkoba Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.

"Penangkapan HR merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba AW (26) warga Sokobana, Kabupaten Sampang, yang ditangkap Tim Cobra Lumajang dengan barang bukti 77,7 gram sabu-sabu di Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Senin (28/10).

Dari tangan HR, polisi mengamankan sabu-sabu hampir 5 kg atau tepatnya seberat 4,87 kg senilai Rp 5 miliar yang disimpan di dalam tas koper.

"Kami tidak ingin Lumajang dijadikan tempat pelarian para kartel narkoba, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang tidak akan segan-segan menangkap para pengedar narkoba yang berani masuk wilayah Lumajang," tuturnya.

Arsal mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan di dalam sebuah rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.

"Keempat plastik tersebut berisikan sabu-sabu seberat masing-masing 1,04 kg dan 1 plastik berisi sabu seberat 0,66 kg karena satu plastik tersebut rusak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan bandar narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas, meski pun pengawasan semakin diperketat dan para tersangka tidak kehabisan akal untuk menyelundupkan barang haram tersebut dengan berbagai sarana.

"Tersangka HR melapisi sabu-sabu tersebut dengan bungkus teh hijau yang kemudian disusun dalam sebuah koper. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas," ujarnya. (antara/jpnn)

Tersangka pengedar sabu-sabu 5 kg itu diduga kuat merupakan jaringan narkoba Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News