Ada Saran dari Pengamat soal Upah Buruh di RUU Cipta Kerja, Semoga Dibaca Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan pemerintah membuat terobosan, menyikapi penolakan sejumlah kalangan buruh terhadap RUU Cipta Kerja.
Misalnya, memberi subsidi bagi pekerja yang di-PHK sebanyak 2/3 dari upah minimum provinsi (UMP), selama pandemi COVID-19.
"Intinya, saya mendorong pemerintah dan organisasi buruh duduk bersama menyikapi perbedaan sikap memandang UU Cipta Kerja," ujar Emrus kepada jpnn.com, Kamis (8/10).
Pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini, banyak hal positif yang dapat dirumuskan dengan duduk bersama.
Misalnya, Presiden Joko Widodo dapat mempertegas komitmennya merangkul buruh menjadi enterpreneur.
Caranya, memastikan proses pengurusan izin usaha langsung selesai hanya dalam satu hari.
"Jadi, kuntungan-keuntungan bagi masyarakat yang diatur dalam UU Cipta Kerja langsung direalisasikan. Kemudian, bisa enggak pemerintah mengeluarkan subsidi atau apa pun namanya, bagi para buruh yang di PHK," ucapnya.
Direktur eksekutif EmrusCorner ini meyakini kebijakan subsidi sangat memungkinkan terwujud.
Pemerintah disarankan mengeluarkan terkait UMP ini sebagai solusi atas penolakan RUU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha