Ada Saran dari Pengamat soal Upah Buruh di RUU Cipta Kerja, Semoga Dibaca Pemerintah

Ada Saran dari Pengamat soal Upah Buruh di RUU Cipta Kerja, Semoga Dibaca Pemerintah
Ribuan buruh memenuhi jalur protokol Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan pemerintah membuat terobosan, menyikapi penolakan sejumlah kalangan buruh terhadap RUU Cipta Kerja. 

Misalnya, memberi subsidi bagi pekerja yang di-PHK sebanyak 2/3 dari upah minimum provinsi (UMP), selama pandemi COVID-19.

"Intinya, saya mendorong pemerintah dan organisasi buruh duduk bersama menyikapi perbedaan sikap memandang UU Cipta Kerja," ujar Emrus kepada jpnn.com, Kamis (8/10).

Pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini, banyak hal positif yang dapat dirumuskan dengan duduk bersama. 

Misalnya, Presiden Joko Widodo dapat mempertegas komitmennya merangkul buruh menjadi enterpreneur. 

Caranya, memastikan proses pengurusan izin usaha langsung selesai hanya dalam satu hari.

"Jadi, kuntungan-keuntungan bagi masyarakat yang diatur dalam UU Cipta Kerja langsung direalisasikan. Kemudian, bisa enggak pemerintah mengeluarkan subsidi atau apa pun namanya, bagi para buruh yang di PHK," ucapnya. 

Direktur eksekutif EmrusCorner ini meyakini kebijakan subsidi sangat memungkinkan terwujud.

Pemerintah disarankan mengeluarkan terkait UMP ini sebagai solusi atas penolakan RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News