Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi

Suparman mengatakan bahwa kuasa hukum Arsan beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Dia berdalih hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada Arsan.
"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejati Jabar nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.
Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.(ant/jpnn)
Petugas Rutan Bandung menemukan senjata api atau senpi, peluru, serta ponsel di koper milik mantan Pj Bupat Bandung Barat Arsan Latif.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar