Ada Sertifikasi Kompetensi & Profesi untuk Pendidik dan Mahasiswa Vokasi, Yuk Ikut

Ada Sertifikasi Kompetensi & Profesi untuk Pendidik dan Mahasiswa Vokasi, Yuk Ikut
Dirjen Diksi Kemendikbud Wikan Sakarinto. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi, Kamis (9/7).

Tujuan program sertifikasi itu adalah meningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan antara pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

"Program ini harus bisa mendukung link and match yang levelnya sampai pernikahan antara perguruan tinggi vokasi dan industri. Ini menjadi mesin, bahan bakar pernikahan massal. Mahasiswa kita bisa diserap atau berwirausaha," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbud Wikan Sakarinto saat peluncuran program secara virtual tersebut.

Dia melanjutkan, kegiatan pelatihan sumber daya manusia dengan kompetensi terstandar industri pada program pendidikan vokasi dan profesi, diperlukan sebagai bukti pengakuan akan lulusan yang terampil dan siap kerja.

“Kami mengajak para tenaga pendidik dan kependidikan untuk bersama-sama melakukan refocusing pendidikan vokasi, dengan terus meningkatkan kemampuan akan keterampilan dan kompetensi mengajar yang dimiliki sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi,” tutur Wikan.

Pada kesempatan sama Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Benny Bandanadjaja mengatakan, program sertifikasi tersebut terbagi dua, yakni untuk mahasiswa dan pimpinan, dosen, atau pranata laboratorium pendidikan (PLP) di pendidikan vokasi, baik itu tingkat perguruan tinggi maupun sekolah.

"Kami targetnya adalah mengembangkan pendidikan tinggi vokasi untuk lebih baik dari sisi sumber dayanya," kata Benny.

Untuk program mahasiswa, Ditjen Diksi Kemendikbud menyiapkan program kompetensi guna meningkatkan kemampuan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai dengan level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ada ketentuan minimal untuk mahasiswa vokasi yang mau ikut sertifikasi.

Kemendikbud meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News