Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...

Ada SKB dari Empat Menteri untuk Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Enam Isinya...
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Orang tua boleh menolak pembelajaran luring

Kendati demikian Nadiem menerangkan orang tua atau wali berhak memilih untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar dia.

3. Satuan pendidikan wajib penuhi daftar periksa

Menurut Nadiem satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Hal itu, harus disampaikan selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," kata dia.

4. Pembelajaran tatap muka terbatas diawasi

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News