Ada Surat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PNS, Bikin Heboh, Oh Ternyata
Jumat, 11 Juni 2021 – 18:27 WIB
Surat tersebut, kata Averrouce, seolah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
Averrouce mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPAN-RB dan meminta sejumlah imbalan.
"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada KemenPAN-RB," ujarnya. (esy/jpnn)
Beredar surat diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tentang pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS, oh ternyata.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN