Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:25 WIB

Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra
Sayangnya, perubahan pola koordinasi yang diatur UU Intelijen yang baru juga belum sempurna. "Misalnya rantai komando pelaporan, apa terpusat atau bagaimana ? Ini harus dijelaskan dengan peraturan pendukung yang lebih detail," kata Andi.
Baca Juga:
Di bagian lain, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) memastikan akan mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Intelijen. Gugatan itu akan didaftarkan ke MK pekan depan. "Sesegera mungkin akan kita ajukan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar pada Jawa Pos kemarin.
Haris Azhar mengatakan salah satu yang masih mengganjal pada undang-undang tersebut adalah pasal pemidanaan setiap orang yang membocorkan rahasia negara.
"Prinsipnya undang-undang ini kan untuk intelejen, supaya kerja dengan baik. Kenapa pas rahasia negara bocor, kena juga setiap orang. Saya sepakat kalau setiap orang bisa dipidana karena membocorkan rahasia negara, tapi itu harus diatur dengan undang-undang lain. Nanti kalau kasusnya seperti di Papua, dokumen kopasus itu bocor, naik di media. Medianya bakal dikriminalkan," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menyambut baik pengesahan Undang Undang Intelijen. Setelah sembilan tahun terkatung-katung, UU itu bisa menjadi alat untuk
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025