Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:25 WIB

Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra
Kekurangan lain dari RUU tersebut adalah soal wewenang pengawasan yang hanya dimiliki komisi bidang keamanan DPR. UU tersebut seharusnya juga menegaskan sanksi hukum yang bakal dikenakan kepada para personil intelejen yang melanggar hukum. "Kami yakin hakim konstitusi objektif dan akan menerima gugatan," kata sahabat almarhum Munir ini. (rdl)
JAKARTA - Mabes Polri menyambut baik pengesahan Undang Undang Intelijen. Setelah sembilan tahun terkatung-katung, UU itu bisa menjadi alat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025