Ada Warga Mendapat Vaksin Booster dengan Membayar Rp 250 Ribu, Dinkes Surabaya Lapor Polisi

Ada Warga Mendapat Vaksin Booster dengan Membayar Rp 250 Ribu, Dinkes Surabaya Lapor Polisi
Ilustrasi vaksinasi booster. (ANTARA/HO-Sutterstock)

Seperti diketahui, praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan vaksin Sinovac, dengan biaya Rp 250 ribu per orang. 

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.

Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan pemerintah untuk masyarakat pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya terkait dugaan sindikat jual beli vaksin booster.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News