Ada Yang Buang Limbah Berbahaya Korsel di Sungai Surabaya

Ada Yang Buang Limbah Berbahaya Korsel di Sungai Surabaya
Pelaku pembuangan limbah berbahaya. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang yang berperan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 asal Korea Selatan, di aliran sungai sekitar Rusun Romokalisari Surabaya.

Truk trailer dengan nomor polisi, L 9166 UP yang digunakan untuk membuang limbah itu ikut dsita polisi.

Selain itu disita juga empat kontainer berukuran 20 feet, yang berisi limbah B3 tersebut.

Polisi juga menangkap dua tersangka yakni Hadi Sunaryono (49) yang menerima perintah untuk membuang limbah B3 di dekat Rusun Romokalisari.

Kemudian Soni Eko Cahyono (38) warga jalan Sedayu Krembangan Surabaya, yang berperan sebagai sopir truk trailer untuk membuang limbah.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, dari hasil pemeriksaan, tersangka Hadi Sunaryono mendapat imbalan untuk membuang limbah beracun tersebut, sekitar Rp 3 juta per kontainer.

Imbalan didapat dari seseorang bernama Faiz warga Jakarta, yang hingga kini masih buron.

"Untuk proses tindak lanjut, polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jatim serta bea cukai, untuk memeriksa dokumen limbah yang semula tertulis Oil Emotions, tapi rupanya berisi limbah B3 yang sedianya akan dibuang di aliran air," kata AKBP Shinto.

Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang yang berperan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News