Ada yang Kehilangan Motor? Silakan Datang ke Kantor Polisi

Selanjutnya, ujar dia, diadakan pengembangan bersama dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik kendaraan yang dicuri. Selain itu sudah terdapat empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, tim bertemu dengan pemilik dan membenarkan bahwa kendaraan tersebut miliknya.
Saat ini tiga orang pelaku sudah diamankan Polda Metro Jaya, yaitu AW, MH, dan PS.
Adapun modus operandi pelaku adalah menerima kendaraan dari pelaku yang saat ini masih DPO di daerah Cimanggis, Depok.
Kendaraan tersebut sengaja dikirim ke daerah Sumatera melalui jalur darat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk penerima dikenakan Pasal Penadahan 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Plt Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan kendaraan hasil curanmor akan dijual di Provinsi Padang dan Sumatera Utara.
Selanjutnya, kata dia, seluruh kendaraan dugaan hasil pencurian ini diserahkan ke Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan 51 sepeda motor hasil curian. Barang curian itu diangkut menggunakan dua unit truk.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan