Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-Hati, Dia Pelaku Pencabulan, Korbannya 40 Anak

Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-Hati, Dia Pelaku Pencabulan, Korbannya 40 Anak
Pelaku pencabulan anak di bawah umur telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Foto: Humas Polres Serang

Iptu Dedi mengatakan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu telah dilakukan terhadap sepuluh anak lainnya.

"Jadi, bukan satu orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.

Dia menerangkan atas perbuatannya TA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)


Korban pencabulan yang dilakukan orang ini 40 anak. Hal itu berdasarkan pengakuan dari pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News