Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-Hati, Dia Pelaku Pencabulan, Korbannya 40 Anak
Minggu, 27 November 2022 – 04:54 WIB
Iptu Dedi mengatakan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu telah dilakukan terhadap sepuluh anak lainnya.
"Jadi, bukan satu orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.
Dia menerangkan atas perbuatannya TA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)
Korban pencabulan yang dilakukan orang ini 40 anak. Hal itu berdasarkan pengakuan dari pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?