Ada yang Pernah Terkena Pungli? Tuh Pelakunya

Ada yang Pernah Terkena Pungli? Tuh Pelakunya
Belasan pelaku pungli diamankan di Mapolresta Padang, Kamis (5/5/2022). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Aparat kepolisian menangkap 13 pelaku yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) di sepanjang kawasan Pantai Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Modus yang digunakan para pelaku adalah memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp 5.000 - Rp 10.000 per kendaraan.

"Kami amankan belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan, perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, Kamis.

Seusai diamankan oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Mereka memintai parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait," ujarnya.

Dari tangan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.

Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.

Satu pelaku tersebut diciduk oleh Tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika memintai uang parkir ke pengunjung lokasi wisata.

Kombes Imran Amir berjanji akan menyapu bersih pelaku pungutan liar (pungli), premanisme, pemalakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News