Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap FRS (29) di kamar hotel. Foto: ANTARA/HO

Tim menangkap tersangka dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya pula. (antara/jpnn)

FRS ditangkap saat berada di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News