Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Senin, 25 Januari 2021 – 07:17 WIB

Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap FRS (29) di kamar hotel. Foto: ANTARA/HO
Tim menangkap tersangka dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya pula. (antara/jpnn)
FRS ditangkap saat berada di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol