Adang Penerobos Lampu Merah, Pak Polantas Malah Terseret 100 Meter

Adang Penerobos Lampu Merah, Pak Polantas Malah Terseret 100 Meter
Polantas. Foto: Pojoksatu

Saat diperiksa, ternyata CC sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertama pada 24 Februari 2017 dan yang terbaru hari ini.

“Pelaku diancam dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu,” tandas kabid humas. (cuy/jpnn)


Seorang anggota polantas Brigadir Doris Natan nyaris kehilangan nyawa karena menjalan tugas. Bagaimana tidak, ketika dia mencoba menghentikan seorang pelanggar lalu lintas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News