Adang Penerobos Lampu Merah, Pak Polantas Malah Terseret 100 Meter
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:08 WIB

Polantas. Foto: Pojoksatu
Saat diperiksa, ternyata CC sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertama pada 24 Februari 2017 dan yang terbaru hari ini.
“Pelaku diancam dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu,” tandas kabid humas. (cuy/jpnn)
Seorang anggota polantas Brigadir Doris Natan nyaris kehilangan nyawa karena menjalan tugas. Bagaimana tidak, ketika dia mencoba menghentikan seorang pelanggar lalu lintas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala