Adian Minta LPSK Lindungi Harun Masiku dari KPK

Adian Minta LPSK Lindungi Harun Masiku dari KPK
Adian Napitupulu. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Adian, kolega separtainya itu merupakan korban dalam kasus suap pemilihan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

"Dia hanya memperjuangkan haknya. Dia sudah kantongi putusan dan fatwa Mahkamah Agung. Tetapi kan KPU ini yang mengangkangi hukum. Dia tidak mau patuh pada MA," kata Adian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Adian tak setuju dengan langkah KPK yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka. Menurutnya, dalam kasus ini Harun bisa saja sebagai korban dari iming-iming yang dilakukan Wahyu.

Aktivis 98 ini menjelaskan, kasus ini bermula dari meninggalnya caleg terpilih PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas. Karena itu, Adian menyatakan bahwa PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke MA.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa pimpinan partai politik merupakan pihak berwenang menentukan siapa pengganti Nazarudin. Namun, KPU menafsirkan hal lain dan memutuskan bahwa Riezky Aprilia sebagai pengisi kursi yang ditinggalkan Nazarudin.

PDIP kemudian meminta lagi fatwa MA yang memperkuat bahwa pimpinan partai politik yang pantas menentukan hal tersebut. Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019

"Ketika Mahkamah Agung memutuskan itu, KPU mau menjalankan enggak? Enggak," kata Adian.

Adian menyatakan, Harun hanya memperjuangkan haknya atas putusan partai dan putusan MA. Oleh karena itu, Adian menduga ada tawaran dari Wahyu Setiawan yang merupakan komisioner KPU untuk membayar sejumlah uang agar Harun mendapatkan haknya.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News