Adian Minta Presiden Jokowi Batalkan Pinjaman Rp 8,5 Triliun untuk Garuda

Adian Minta Presiden Jokowi Batalkan Pinjaman Rp 8,5 Triliun untuk Garuda
Adian Napitupulu kasih masukan kepada Jokowi. Foto: Fais Nasruloh

1.Penyertaan modal negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

2. Penempatan dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

3. Investasi pemerintah adalah,  penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

4. Penjaminan adalah, kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin pada penerima jaminan.

Dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada,  peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah. Tidak ada kemungkinan bantuan lain pada Garuda selain kedua hal tersebut.

Namun yang mengherankan, kenapa Kementerian BUMN juga Kementerian Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP? Padahal itu menguntungkan negara. Kementerian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus dana talangan, berikut hari disebut pinjaman/utang.

Saya mencoba mencari apa dasar hukum yang membuat Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan merasa yakin pemberian pinjaman pada Garuda dimungkinkan dan punya dasar hukum. Kalau hanya berdasarkan pada PP 23/2020 jelas pinjaman tidak masuk satu dari empat pilihan tersebut di atas.

Lalu mungkin tidak pinjaman diberikan? Kalau sekadar bicara mungkin atau tidak, tentu bisa membuka debat kusir yang sangat panjang. Nah, untuk keluar dari perdebatan ada baiknya mencari dasar hukum dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang bisa menjelaskan lebih jauh tentang yang terkait dengan investasi pemerintah dan pinjaman.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu blak-blakan menuturkan materi pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/6) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News