Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes
Minggu, 16 April 2017 – 03:21 WIB
“MAF kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu. Sedangkan Yr alias Am kami jemput di sekolahnya. Kemudian keduanya ditahan di Mapolsek Pontianak Barat,” sambung Salom.
Ketika diinterogasi, MAF dan Yr mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya, yakni di depan SMPN 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin.
“Barang bukti yang kami sita, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dan satu pelat nomor polisi KB 2617 NO,” jelas Salom.
Dia menambahkan, MAF dan YR dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zrn)
Dua bocah berusia 15 tahun, yakni MAF dan YR tak akan bisa melanjutkan sekolah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng