Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes

Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“MAF kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu. Sedangkan Yr alias Am kami jemput di sekolahnya. Kemudian keduanya ditahan di Mapolsek Pontianak Barat,” sambung Salom.

Ketika diinterogasi, MAF dan Yr mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya, yakni di depan SMPN 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin.

“Barang bukti yang kami sita, satu unit  sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dan satu pelat nomor polisi KB 2617 NO,” jelas Salom.

Dia menambahkan, MAF dan YR dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zrn)


Dua bocah berusia 15 tahun, yakni MAF dan YR tak akan bisa melanjutkan sekolah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News