Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes
Minggu, 16 April 2017 – 03:21 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“MAF kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu. Sedangkan Yr alias Am kami jemput di sekolahnya. Kemudian keduanya ditahan di Mapolsek Pontianak Barat,” sambung Salom.
Ketika diinterogasi, MAF dan Yr mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya, yakni di depan SMPN 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin.
“Barang bukti yang kami sita, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dan satu pelat nomor polisi KB 2617 NO,” jelas Salom.
Dia menambahkan, MAF dan YR dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zrn)
Dua bocah berusia 15 tahun, yakni MAF dan YR tak akan bisa melanjutkan sekolah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya