Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu
Selasa, 01 Desember 2015 – 05:08 WIB
SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten Serang. Dia merasa alat peraga kampanye itu tak melanggar ketentuan KPU ataupun Undang-Undang Pilkada.
“Saya pasang kan bukan di kawasan kabupaten. Apa ada aturannya? Kalau memang ada dasar aturannya, silakan. Tapi setahu saya kalau di luar kabupaten tidak masalah,” ujar Tatu, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/11/2015).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu juga keberatan dengan sikap Panwaslu yang tak mengeluarkan surat teguran sebelum melakukan pencopotan. "Semua kan ada aturannya. Apalagi saya sebelumnya tidak dapat surat pemberitahuan untuk menurunkan," ujar Tatu.
Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Serang, Mastur James menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah melayangkan surat peringatan. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh pihak calon.
SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU