Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu
Selasa, 01 Desember 2015 – 05:08 WIB
Dia juga bersikeras bahwa spanduk dan baliho milik Tatu melanggar peraturan yang telah ditetapkan KPU. Pasalnya, pemasangan alat peraga tersebut dibiayai menggunakan dana pasangan calon.
“Baliho dan spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye itu melanggar PKPU. Sudah jelas bahwa alat peraga itu didanai APBN. Ini pun perintah Bawaslu Banten,” kata Mastur. (Wahyudin/dil/jpnn)
SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU