Adik Kandung Meninggal, Romi dan Istrinya Batal Disidang Hari Ini
Kamis, 18 Desember 2014 – 13:25 WIB

Romi Herton. Foto: Dokumen JPNN.com
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Romi dan Masyito. Persidangan dijadwalkan dimulai lagi pada Kamis, 8 Januari 2015. "Oleh karena Kamis depan banyak teman-teman yang sudah cuti," tandas Muhlis.
Romi dan Masyito merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.
Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga diancam pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia