Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi, Begini Konstruksi Perkaranya
Jumat, 15 Oktober 2021 – 20:05 WIB

Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.
Akbar disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, menyandang status tersangka gratifikasi di KPK. Begini konstruksi perkara yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka