Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN
Senin, 17 Desember 2018 – 21:18 WIB

Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
JPU pun menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)
Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar, termasuk untuk kegiatan PAN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil