Adili Oknum TNI di Peradilan Umum
DPR Dorong Pemerintah Serahkan RUU Peradilan Militer
Jumat, 08 Maret 2013 – 23:36 WIB

Adili Oknum TNI di Peradilan Umum
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna mengurangi pertikaian Polri dan TNI. Dengan UU itu pula nantinya anggota TNI dimungkinkan diadili di pengadilan umum.
Aziz mengungkapkan, banyak substansi penting dalam RUU itu. "Misalnya, bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diproses melalui peradilan umum," kata Aziz, Jumat (8/3).
Ketua DPP Partai Golongan Karya itu menambahkan, oknum TNI yang melakukan pidana umum harus diselesaikan atau diproses di peradilan umum.
Hal itu demi kesamaan seluruh Warga Negara Indonesia di mata hukum.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, hal itu bisa diterapkan terhadap oknum TNI yang diduga melakukan perusakan di Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. "Dalam hal itu, oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum maka, harus di proses hukum melalui peradilan umum sesuai azas kesamaan di mata hukum," pungkas Aziz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi