BNN Ngotot Ragukan Saksi Ahli Pihak Raffi
Jumat, 08 Maret 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meragukan saksi ahli yang didatangkan pihak Raffi Ahmad saat sidang peraperadilan keempat, Jumat (8/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Padahal pihak ahli yang dihadirkan adalah dr Ferdinand, dokter yang pernah menjadi staff ahli dari BNN sendiri.
"Yang mulia, yang dimaksud ahli adalah orang yang mempunyai keahlian khusus," ujar Partahi Sihombing, penasehat hukum BNN saat sidang sembari menanyakan latar belakang dari dokter tersebut.
Baca Juga:
Mendengar cibiran tersbut tersebut, Ferdinand pun langsung pamer keahliannya. Dia menyatakan bahwa dirinya merupakan ahli spesialis narkoba. Pernah studi di Western Michigan University Amerika Serikat 1998-2000. "Saya juga pernah mengambil sutid di Melbourne (Australia) dan Malaysia dan pernah bekerja sebagai tenaga ahli di RS Bogor. Kemudian masuk BNN dan melakukan penelitian terhadap pecandu Narkoba sampai sekarang," bebernya dengan nada mantab.
Selesai Ferdinand menjawab, pihak BNN pun menanyakan apakah dirinya pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan. "Di Michigan University saya diperintahkan negara untuk hadir di pengadilan. Tapi belum pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan sebelumnya," terangnya Ferdinand.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meragukan saksi ahli yang didatangkan pihak Raffi Ahmad saat sidang peraperadilan keempat, Jumat (8/3) di
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung