Adji Subhi, Pembunuh Pria Tunawicara Terancam Hukuman Mati

Adji Subhi, Pembunuh Pria Tunawicara Terancam Hukuman Mati
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di Gedung Ditreskrimum PMJ, Senin (13/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adji Subhi (20), pelaku pembunuhan terhadap tunawicara Yossie Mahessa Almasino (31) terancam hukuman mati.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bidaraya Nomor 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP, dan 365 KUHP

"Ancaman hukuman mati atau maksimal penjara 20 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban seusai melakukan hubungan intim sesama jenis.

Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghujani tubuh korban dengan sebelas tusukan. 

Zulpan menuturkan awal mula Adji mengenal Yossi adalah melalui aplikasi MiChat pada 26 November 2021.

Mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan itu mengatakan pascaberkenalan, Adji kerap menginap di rumah Yossi dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Adji Subhi pelaku pembunuhan terhadap tunawicara, Yossie Mahessa Almasino (31) terancam hukuman mati atas kasus itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News