Adji Subhi, Pembunuh Pria Tunawicara Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Adji Subhi (20), pelaku pembunuhan terhadap tunawicara Yossie Mahessa Almasino (31) terancam hukuman mati.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bidaraya Nomor 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP, dan 365 KUHP
"Ancaman hukuman mati atau maksimal penjara 20 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban seusai melakukan hubungan intim sesama jenis.
Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghujani tubuh korban dengan sebelas tusukan.
Zulpan menuturkan awal mula Adji mengenal Yossi adalah melalui aplikasi MiChat pada 26 November 2021.
Mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan itu mengatakan pascaberkenalan, Adji kerap menginap di rumah Yossi dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adji Subhi pelaku pembunuhan terhadap tunawicara, Yossie Mahessa Almasino (31) terancam hukuman mati atas kasus itu
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng