Adjie Divonis Empat Bulan
Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB

DIVONIS.
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/10). Adjie dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 860 juta milik Melvin Chandrianto Tjhin, rekan bisnisnya. Pria yang memiliki dua anak adopsi itu yakin, tidak ada sesuatu yang berat jika bisa menjalaninya dengan ikhlas. "Saya yakin bisa melunasi utang-utang saya," imbuhnya.
Hukuman paman Ivan Gunawan itu terhitung ringan karena selain sudah mengakui kesalahannya, Melvin selaku pelapor meminta hakim Adjie dihukum ringan. Mendengar vonis tersebut, perancang kelahiran Jakarta itu menyatakan belum bisa berbicara banyak.
Baca Juga:
Dia hanya ingin segera menunjukkan kepada publik bahwa dirinya mampu memperbaiki kesalahan dan segera bangkit dari keterpurukan. "Saya hanya ingin mengembalikan apa yang selama ini sudah diberitakan pers tentang karakter saya. Kalau dengan Melvin, saya sudah berdamai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut
BERITA TERKAIT
- Rangkaian Perayaan 20 Tahun, Radwimps Hadirkan Video Klip Tamamono
- Rony Parulian Perkenalkan Rahasia Pertama
- Kabar Pisah dari Eriska Nakesya, Young Lex Mengaku Sudah Jadi Duda
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Belum Disidang, Ruben Onsu Bicara soal Mualaf
- 2 Tahun Vakum Bermusik, Mikha Tambayong Kembali dengan Karya Terbaru
- Heboh Bakal Gelar Pengajian di Candi Prambanan, Gus Miftah Beri Penjelasan Begini