Adjie Divonis Empat Bulan
Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB

DIVONIS.
Pengacara Adjie Notonegoro, Andi F. Simangunsong, menjelaskan mengenai vonis hukuman penjara empat bulan yang ditujukan kepada kliennya. Dia akan memberikan waktu kepada Adjie untuk berpikir. "Kalau Mas Adjie menerima vonis itu, berarti tinggal sebulan dia menjalani hukuman. Tetapi kalau tidak, pasti semua tahu kan proses hukumnya. Banding kan butuh waktu yang tidak sebentar," jelasnya.
Baca Juga:
Kalaupun mau melakukan upaya hukum lagi, lanjut Andi, mereka memiliki banyak pertimbangan. Karena menurut Adjie, dia tidak menggelapkan uang tersebut. Namun, melihat vonis yang tinggal sebulan lagi dijalani, itu sudah cukup membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal. (jan/c7/ito/jpnn)
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras
- Pak Tarno Bantah Dituding Mengemis di Kota Tua
- Menjelang Nikah, Luna Maya Pamer Momen Bridal Shower
- Rangkaian Perayaan 20 Tahun, Radwimps Hadirkan Video Klip Tamamono
- Rony Parulian Perkenalkan Rahasia Pertama