Aduh..PB HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam
Jumat, 11 November 2016 – 13:17 WIB
Dia meminta, Polri menindaklanjuti laporan dengan memproses mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. PB HMI, kata dia, meminta agar pihaknya diberi keadilan.
Baca Juga:
"Kapolda Metro telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," tandas dia.
Laporan Iriawan itu sendiri, teregister di Propam Mabes Polri, dengan nomor: SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental