Advokat Muda Peradi Jadi Inovasi Baru di Era Milenial

Advokat Muda Peradi Jadi Inovasi Baru di Era Milenial
Buka bersama anggota Advokat Muda Peradi di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan advokat di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Setidaknya, hingga akhir 2017 telah tercatat sebanyak 45.000 advokat di Indonesia, di antaranya berusia 25 sampai 36 tahun sebanyak 25.000.

Itu berarti, Peradi dan dunia advokat Indonesia memiliki 25.000 potensi inovasi yang akan menjawab tantangan perkembang dunia hukum ke depan.

Tngginya jumlah Advokat tersebut merupakan tantangan terbesar bagi Peradi sebagai wadah tunggal organisasi Advokat di Indonesia, khususnya mengenai kualitas profesi advokat.

Perwakilan Advokat Muda Andra Reinhard Pasaribu mengatakan, pembentukan Advokat Muda Peradi merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kualitas advokat sejak awal.

"Advokat Muda yang bernaung dalam Peradi akan menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui berbagai kegiatan seperti penyebaran informasi dan pengetahuan perkembangan ilmu hukum, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan profesi Advokat yang tidak hanya fokus pada materi ilmu hukum namun juga terhadap pengetahuan mengenai manajamen kantor hingga manajemen penamganan perkara," katanya saat buka puasa berasama Advokat Muda di Jakarta, Selasa (5/6).

Ketua Umum Peradi Fauzi Hasibuan mengungkapkan bahwa pembentukan organisai Advokat Muda akan membantu kemajuan organisasi advokat.

Sama halnya yang diungkap Ketua Pembina Peradi Otto Hasibuan. Dia mengatakan bahwa kehadiran Advokat Muda akan menjadi tiang penyangga organisasi dan generasi penerus para advokat senior.

Advokat Muda Peradi diyakini akan menjadi penyangga organisasi dan generasi advokat senior.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News