Pesan Khusus Otto Hasibuan kepada 730 Advokat Peradi yang Baru Dilantik

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi mengangkat 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (17/1) malam.
Pengangkatan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani mengatakan ratusan orang yang diangkat menjadi advokat itu sudah memenuhi delapan persyaratan.
Pertama yakni sebagai warga negara Republik Indonesia. Lalu kedua bertempat tinggal di Indonesia.
Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Kelima yakni berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh, magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat.
"Lalu kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (18/1).
Otto Hasibuan memberikan pesan khusus kepada 730 advokat Peradi yang baru dilantik.
- DPN Peradi Siap Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Ningbo Lawyers Association
- DPN Peradi Berkurban Sapi dengan Berat Lebih 1 Ton
- Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 43 Kota dan Diikuti 3.385 Peserta
- DPN Peradi Putuskan Muscab DPC Jaksel Tidak Sah, Ini Musababnya
- Dwiyanto: Setiap Muscab Harus Menggunakan Data dari DPN Peradi
- Otto dan Juniver Sepakat Wadah Tunggal Advokat Adalah Keniscayaan