DPC Peradi Jakbar Minta Peserta PKPA Segera Pahami KUHP Baru

DPC Peradi Jakbar Minta Peserta PKPA Segera Pahami KUHP Baru
DPC Peradi Jakbar bersama Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar PKPA. Dok Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat meminta peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan perundang-undangan.

Dia pun menekankan soal pemahaman KUHP baru yang sudah disahkan oleh pemerintah. Sebab, KUHP itu akan segera diterapkan.

“Terus meningkatkan kemampuan di bidang hukum, termasuk menguasai KUHP baru yang segera diimplementasikan,” kata Asido di sela-sela acara penutupan PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Universitas Bhayangkara di Jakarta, Minggu (15/1).

Pada kesempatan itu, Asido menyampaikan pesan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, bahwa pihaknya sangat menekankan kualitas, profesionalisme, dan integritas dalam mencetak advokat sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Untuk menjaga itu, pihaknya terus menyelenggarakan PKPA yang berkualitas bekerja sama dengan sejumlah universitas, di antaranya Ubhara Jaya.

Asido juga mengingatkan jika nantinya para peserta PKPA lulus menjadi advokat, juga harus memberikan layanan hukum cuma-cuma atau gratis (probono) bagi masyarakat kurang mampu ‎yang tengah mencari keadilan. 

Pemberian probono ini terus digalakan Peradi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Peradi sekarang sudah memiliki sekitar 180 DPC di seluruh Indonesia, PBH-nya sudah 152 dan akan terus bertambah. Kebetulan saya ketua PBH Peradi,” katanya. 

Ketua DPC Peradi Jakbar Asido Hutabarat meminta para peserta PKPA untuk segera memahami dan menguasai KUHP baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News