Peradi Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

Peradi Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Untuk Warga Kurang Mampu
PBH Peradi ketika menggelar rakornas beberapa waktu lalu di Surabaya, Jawa Timur. Dok Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menjalankan program akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.

Program itu sejalan dengan hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) Peradi yang digelar beberapa waktu lalu.

“Seluruh PBH Peradi mulai melaksanakan hasil rakornas di Surabaya, Jatim,” kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat dalam siaran persnya, Rabu (11/1).

Dia menyebut dalam rakornas yang dilaksanakan pada penghujung tahun kemarin, pihaknya merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.

Mereka juga membahas soal perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi.

Kemudian, fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam rakornas telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dengan Peradi.

“Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.

‎Asido mengapresiasi para advokat Peradi serta yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu

Dia menyebut bantuan hukum gratis atau probono merupakan panggilan jiwa profesi mulia seorang advokat. Sehingga, meski sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum probono.

“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” ujarnya.

Dia menyebut Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan terus menggalakkan program gerakan pemberian bantuan hukum probono melalui advokat dan PBH yang saat ini telah berjumlah 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.

“Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto‎ Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat konsisten dalam menjalankan kewajiban UU dan peraturan pemerintah," pungkas dia. (cuy/jpnn)


PBH Peradi menjalankan program bantuan hukum secara gratis kepada warga yang kurang mampu. Hal itu sejalan dengan hasil rakornas PBH Peradi pada akhir 2022.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News