AF Pura-Pura Menginap lalu Menyikat Adik Teman yang Masih Perawan

AF Pura-Pura Menginap lalu Menyikat Adik Teman yang Masih Perawan
AF (19) pelaku pencabulan yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) karena telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (17/5) malam pukul 23.00 di Kecamatan Carenang.

Menurut dia, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada Desember 2021 hingga Januari 2022. Dia menyebut antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara.

Pelaku juga sering menginap di kediaman korban sebab kenal baik dengan kakak korban.

“Awalnya korban menolak saat diminta AF melayani hubungan suami istri. Pelaku kemudian merayu dan berjanji bertanggung jawab jika korban hamil. Korban akhirnya menyerahkan kegadisannya (keperawanan),” kata Yudha dalam siaran persnya, Kamis (19/5).

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku berulang-ulang. Korban pun masih percaya bahwa pelaku akan menikahinya apabila hamil.

“Perbuatan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab," beber Yudha.

Namun, pada Januari 2022, pelaku sudah tidak lagi muncul di rumah korban. Pelaku ternyata berusaha menjauh dan menghindari korban.

Polres Serang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemuda berinsial AF terhadap gadis yang masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News