AF Pura-Pura Menginap lalu Menyikat Adik Teman yang Masih Perawan
Kamis, 19 Mei 2022 – 19:16 WIB
"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan ke Mapolres Serang," kata ujar dia.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk menangkap pelaku.
"Tersangka sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Polres Serang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemuda berinsial AF terhadap gadis yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji