AF Pura-Pura Menginap lalu Menyikat Adik Teman yang Masih Perawan
Kamis, 19 Mei 2022 – 19:16 WIB

AF (19) pelaku pencabulan yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten.
"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan ke Mapolres Serang," kata ujar dia.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk menangkap pelaku.
"Tersangka sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Polres Serang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemuda berinsial AF terhadap gadis yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan