Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
Disamping itu, lanjut Syafruddin, masih terlalu dini untuk menyebut Afriyani mengonsumi narkoba. Sebab, saat ini sidang tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba berlangsung di PN Jakarta Barat. "Belum ada kekuatan hukum tetap. Kami bingung kenapa di tes urin kedua bisa positif," imbuhnya.
Dikatakan juga kalau kasus Afriyani sebenarnya sederhana. Sehat, bisa menyetir mobil, namun ditengah perjalanan mengantuk dan terjadi kecelakaan. Mengantuk sendiri baginya manusiawi, tetapi kalau orang lain menepi, Afriyani tidak. Lantas terjadi kecelakaan dengan korban jiwa yang sangat banyak.
Dia sadar kalau keputusan melakukan banding bakal menimbulkan pro dan kontra. Namun, Syafruddin yakin, kalau hukuman mati pun tak akan memuaskan para keluarga korban. Itulah kenapa, banding tetap harus dilakukan. "Diterima atau tidak kan putusan hakim. Putusan hakim kemarin menyesatkan," tandasnya.
Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga saksi ahli menyebut perbuatan kliennya adalah sengaja. Ketiga saksi itu guru besar pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah, staf ahli polisi khairul Huda, dan Indrianto Seno Aji. Anehnya, saat diundang salah satu televisi untuk dialog, Khoirul Huda malah datang.
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat