Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata

Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Disamping itu, lanjut Syafruddin, masih terlalu dini untuk menyebut Afriyani mengonsumi narkoba. Sebab, saat ini sidang tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba berlangsung di PN Jakarta Barat. "Belum ada kekuatan hukum tetap. Kami bingung kenapa di tes urin kedua bisa positif," imbuhnya.

Dikatakan juga kalau kasus Afriyani sebenarnya sederhana. Sehat, bisa menyetir mobil, namun ditengah perjalanan mengantuk dan terjadi kecelakaan. Mengantuk sendiri baginya manusiawi, tetapi kalau orang lain menepi, Afriyani tidak. Lantas terjadi kecelakaan dengan korban jiwa yang sangat banyak.

Dia sadar kalau keputusan melakukan banding bakal menimbulkan pro dan kontra. Namun, Syafruddin yakin, kalau hukuman mati pun tak akan memuaskan para keluarga korban. Itulah kenapa, banding tetap harus dilakukan. "Diterima atau tidak kan putusan hakim. Putusan hakim kemarin menyesatkan," tandasnya.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga saksi ahli menyebut perbuatan kliennya adalah sengaja. Ketiga saksi itu guru besar pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah, staf ahli polisi khairul Huda, dan Indrianto Seno Aji. Anehnya, saat diundang salah satu televisi untuk dialog, Khoirul Huda malah datang.

JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News