Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB

Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tanah Tinggi, Jakarta, Ronny Talapessy juga mendesak agar jaksa melakukan banding. Bersebrangan dengan Syafruddin Makmur, Ronny berharap agar pembunuhan dengan sengaja bisa dikabulkan. "Sesuai dengan keterangan tiga saksi ahli yang mmeberikan keterangan saat penyidikan," tuturnya.
Keluarga memang berharap agar afriyani dihukum dengan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Meski pasal itu ditolak oleh hakim PN Jakpus, dia berharap agar majelis hakim banding bisa menerima. Dia juga menyampaikan kekecewaan tidak datangnya tiga saksi ahli tersebut dipersidangan.
Disamping itu, pihaknya juga sedang menyusun gugatan perdata pada Afriyani. Rencananya, gugatan itu bakal disampaikan saat putusan yang dikenakan pada perempuan 9 tahun itu sudah final. "Kami hargai proses hukum, namun keluarga belum bisa menerima. Masih berharap agar dikenakan pasal 338 KUHP," jelasnya. (dim)
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif