Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tanah Tinggi, Jakarta, Ronny Talapessy juga mendesak agar jaksa melakukan banding. Bersebrangan dengan Syafruddin Makmur, Ronny berharap agar pembunuhan dengan sengaja bisa dikabulkan. "Sesuai dengan keterangan tiga saksi ahli yang mmeberikan keterangan saat penyidikan," tuturnya.
Keluarga memang berharap agar afriyani dihukum dengan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Meski pasal itu ditolak oleh hakim PN Jakpus, dia berharap agar majelis hakim banding bisa menerima. Dia juga menyampaikan kekecewaan tidak datangnya tiga saksi ahli tersebut dipersidangan.
Disamping itu, pihaknya juga sedang menyusun gugatan perdata pada Afriyani. Rencananya, gugatan itu bakal disampaikan saat putusan yang dikenakan pada perempuan 9 tahun itu sudah final. "Kami hargai proses hukum, namun keluarga belum bisa menerima. Masih berharap agar dikenakan pasal 338 KUHP," jelasnya. (dim)
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan