Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan

Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Kalau pasal 338 ditolak, dia mengatakan lebih tepat digunakannya pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Meski demikian, pasal yang mengatur tentang kelalaian dengan korban meninggal tersebut tetap harus dikawal prosesnya.

"Kalau memang terbukti, kami tidak mengatakan keberatan," akunya. Sebab, tersirat dia mengakui kalau kliennya sedikit lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI itu. (dim)

JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News