Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB
Kalau pasal 338 ditolak, dia mengatakan lebih tepat digunakannya pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Meski demikian, pasal yang mengatur tentang kelalaian dengan korban meninggal tersebut tetap harus dikawal prosesnya.
"Kalau memang terbukti, kami tidak mengatakan keberatan," akunya. Sebab, tersirat dia mengakui kalau kliennya sedikit lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI itu. (dim)
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah