Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan dihukum berat. Buktinya, pihak penasihat hukum Afriyani mempermasalahkan dakwaan pasal 338 KUHP yang diampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, berturut-turut Xenia hitam yang dia kemudikan menabrak Akbar, 22, dan Nur Alfih Fitriasih, 18. Tidak berhenti disitu, mobil lantas menabrak Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah, 16, Yusuf Sigit Prasetyo, 2, Nani Riyanti, 25, dan Suyatmi, 50.
Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani yakni Achmad Suyudi mengatakan sangat keberatan dengan pasal tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha menggagalkan dakwaan JPU. Baginya, kejadian itu murni kecelakaan dan tidak disengaja. "Keberatan kami hanya di pasal itu," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, pada persidangan perdana sebelumnya JPU Emilwan Ridwan menyebut Afriyani sengaja menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki 22 Januari lalu. Alasannya, saat kali pertama menabrak Firmansyah, 17, dan Buhari, 17, Afriyani tidak lantas menginjak rem. Akibatnya, mobil tetap melaju dengan kencang.
Baca Juga:
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik