Keluarga Perkarakan Hasil Otopsi Polri
Siap Mengadu ke Komnas HAM Pekan Depan
Minggu, 29 April 2012 – 03:48 WIB
JAKARTA - Dugaan praktek jual beli organ yang dialami ketiga jenazah TKI asal Lombok sudah dimentahkan polisi. Jajaran korp Bhayangkara itu mengklaim organ-organ jenazah utuh. Namun, pihak keluarga tidak percaya begitu saja dengan klaim polisi tadi. Mereka siap membawa laporan pembanding ke Komnas HAM.
Sikap keluarga ketiga TKI yang terkesan tidak percaya dengan hasil otopsi polisi itu disampaikan oleh Direktur Migrant Care Anis Hidayah. Dia menegaskan, meskipun polisi sudah mengeluarkan hasil otopsi dan akhirnya menyangkal telah terjadi praktek jual beli organ, pihak keluarga korban memiliki pandangan dan kesimpulan yang berbeda. Keluarga almarhum tetap bersikukuh ada yang tidak beres dengan kondisi jasad Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noor.
Baca Juga:
Seperti diketahui sehari sebelum polisi mengumumkan hasil otopsi pada Jumat lalu (27/4), keluarga Herman, satu diantara ketiga TKI tadi, ikut langsung dalam proses otopsi. Dari pantauan langsung pihak keluarga, mereka melihat ada kejanggalan. Yaitu ada jahitan di mata dan setelah dibuka bola matanya hilang.
"Pandangan keluarga ini akan kami jadikan laporan pembanding (hasil otopsi polisi, Red)," ujar Anis di Warung Daun, Jakarta kemarin (28/4). Selain urusan bola mata yang raib, Anis mengatakan adanya bekas jahitan horizontal di perut bagian bawah yang akan dipersoalkan.
JAKARTA - Dugaan praktek jual beli organ yang dialami ketiga jenazah TKI asal Lombok sudah dimentahkan polisi. Jajaran korp Bhayangkara itu mengklaim
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis