Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan

Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan
Disamping itu, tiga teman yang ikut di mobil Xenia itu yakni Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, dan Adistina Putri Grani juga menyebut kalau Afriyani membandel. Dia tidak menghiraukan anjuran mereka untuk tidak menyetir dalam kondisi mabuk dan usai begadang.

Lebih lanjut Suyudi menjelaskan kalau ketiga teman Afriyani sebenarnya tidak memberikan peringatan. Versi dia, saat dilakukan pemeriksaan saksi Ary hanya bertanya kepada kliennya kuat apa tidak untuk menyetir. "BAP direkayasa. Tidak ada peringatan yang diulang atau berkali-kali," imbuhnya.

Itulah mengapa, dia melihat ada yang dipaksakan oleh JPU dalam dakwaan untuk Afriyani. Baginya, dakwaan pasal 338 terlalu sumir karena kliennya tidak pernah berniat merampas nyawa orang lain."Sudah kami teliti, tidak ada unsur kesengajaan karena memang murni kecelakaan," tuturnya.

Bagaimana dengan Afriyani sendiri" Achmad Suyudi mengatakan kalau dia jelas keberatan dengan pasal itu. Menurutnya, Afriyani menyanggah dan mengatakan kecelakaan itu tidak sengaja terjadi. Jadi, apapun bentuk pengujiannya di pengadilan nanti, Afriyani dan kuasa hukum siap menghadapinya.

JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News