KPK Yakin Benar

Tak Akan Tangguhkan Penahanan Angie

KPK Yakin Benar
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dikawal menuju ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah secara resmi dinyatakan ditahan, Jakarta, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini beralasan bahwa penetapan Angie merupakan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial berdasarkan gelar perkara dengan tim penyidik.

"Itu adalah keputusan pimpinan yang sah," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (28/4). Menurut Johan, keputusan tersebut sah lantaran lima pimpinan sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk mentapkan Angie sebagai tersangka. Sebab, penetapan seorang tersangka memang harus berdasarkan dua alat bukti yang kuta dan sah.

Namun Johan mengakui bahwa saat itu memang tidak ada surat perintah penyidikan. Tapi hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, sejak pengumuman penetapan tersangka, KPK sama sekali tidak melakukan tindakan pro yustisia terhadap kasus Angie.

Johan mengakui, berdasarkan KUHAP, dasar untuk melakukan tindakan pro yustisia atau tindakan hukum adalah berdasarkan sprindik. "Tapi saat itu kami tidak melakukan tindakan apapun. Yang bersangkutan masih bebas kemana-mana dengan segala aktivitasnya," ujaranya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News