KPK Yakin Benar

Tak Akan Tangguhkan Penahanan Angie

KPK Yakin Benar
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dikawal menuju ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah secara resmi dinyatakan ditahan, Jakarta, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. Foto : Arundono/JPNN
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari silam. Kala itu, Abraham Samad, ketua KPK seorang diri mengumumkan status Angie. Nah, sejak pengumuman tersebut, KPK sama sekali tidak melakukan tindakan terhadap kasus Angie. Bahkan muncul dugaan bahwa penetapan Angie tidak dilakukan dengan kolektif kolegial dengan pimpinan KPK lainnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, penanganan kasus Angie sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar pihaknya. Dia mempersilakan pihak kuasa hukum Angie memprotes kebijakan KPK yang telah menetapkan Angie sebagai tersangka dan menahannya. Menurutnya, tugas seorang pengacara memang membela kliennya.

Saat disinggung Angie memiliki anak-anak yang masih kecil dan tidak bisa jauh darinya, Busyro memahami, secara manusiawi Angie memang ibu dari anak-anaknya. Tapi hal tersebut tidak bisa mempengaruhi penegakan hukum. "Konteksnya, jangan sampai orang dibiarkan terjerembab korupsi," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Busyro juga mengaku, pihaknya tidak menerima surat permintaan penangguhan. Meski harus menjalani penahanan, menurutnya, anak-anak Angie masih bisa mendapatkan kasih sayang. "Kan ada yang merawat. Eyangnya sama omnya," imbuhnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News