KPK Yakin Benar
Tak Akan Tangguhkan Penahanan Angie
Minggu, 29 April 2012 – 04:26 WIB
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari silam. Kala itu, Abraham Samad, ketua KPK seorang diri mengumumkan status Angie. Nah, sejak pengumuman tersebut, KPK sama sekali tidak melakukan tindakan terhadap kasus Angie. Bahkan muncul dugaan bahwa penetapan Angie tidak dilakukan dengan kolektif kolegial dengan pimpinan KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, penanganan kasus Angie sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar pihaknya. Dia mempersilakan pihak kuasa hukum Angie memprotes kebijakan KPK yang telah menetapkan Angie sebagai tersangka dan menahannya. Menurutnya, tugas seorang pengacara memang membela kliennya.
Saat disinggung Angie memiliki anak-anak yang masih kecil dan tidak bisa jauh darinya, Busyro memahami, secara manusiawi Angie memang ibu dari anak-anaknya. Tapi hal tersebut tidak bisa mempengaruhi penegakan hukum. "Konteksnya, jangan sampai orang dibiarkan terjerembab korupsi," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Busyro juga mengaku, pihaknya tidak menerima surat permintaan penangguhan. Meski harus menjalani penahanan, menurutnya, anak-anak Angie masih bisa mendapatkan kasih sayang. "Kan ada yang merawat. Eyangnya sama omnya," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri soal penetapan tersangka Angelina Sondakh yang dituding melanggar aturan karena tidak disertai
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini