Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:37 WIB
Namun, dalam persidangan ini Majelis Hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Alasannya karena selama proses persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 338 KUHP," lanjut hakim.
Dalam sidang vonis Afriyani ini kepolisian menurunkan 150 personil untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak sidang belum dimulai tampak keluarga korban juga hadir. Mereka kebanyakan berharap Afriyani dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Seperti yang diketahui, pada 22 Januari 2012 lalu Afriyani yang mengendarai mobil Xenia, menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di Jalan Ridwan Rais, sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global